Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa perkara penguasaan hutan produksi negara secara ilegal, Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU 12 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp323,655 miliar. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006