Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap B (13), anak yang menjadi korban selamat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia.

"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten PALI telah melakukan penjangkauan dan penguatan keluarga ke kediaman keluarga korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dalam kecelakaan ini, ada tiga anak yang menjadi korban, yang terdiri atas dua anak inisial C (14) dan A (7) meninggal dunia dan satu anak inisial B (13) saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Palembang yang keadaannya mulai membaik.

Baca juga: Kementerian PPPA pantau perkembangan balita korban laka di Makassar

Nahar mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten PALI akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan UPTD Palembang terkait kondisi anak yang masih dirawat.

"Analisis psikologis Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA, anak yang selamat dari kecelakaan lalu lintas, rentan mengalami trauma dari situasi yang dialami. Perasaan takut, cemas, hingga merasa bersalah dapat muncul dalam diri korban," katanya.

Sementara dampak psikologis berupa merasa bersalah, cemas, serta takut dapat muncul mengingat kedua temannya menjadi korban yang meninggal dunia.

Nahar menambahkan, psiko-edukasi dan penguatan bagi korban anak yang selamat dan keluarga korban diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelabelan dari lingkungan, terutama dari masyarakat atau keluarga korban yang meninggal, yang dapat memicu terjadinya secondary trauma dari anak.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan pemulihan pascakasus tewas siswa SMP

Sementara itu, Polres PALI telah menetapkan Topandri yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Tersangka kini ditahan di Polres PALI dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, pada Minggu (24/12), Topandri mengendarai mobil Toyota Rush dengan kecepatan tinggi melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Baca juga: Kementerian PPPA pantau perkembangan balita korban laka di Makassar

Topandri yang tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan, kaget ketika melihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh C bersama A dan B datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023