Diharapkan bandara tersebut dapat segera normal dan dapat digunakan."
Jakarta (ANTARA News) - Pembatasan pengunaan landasan pacu Bandara Djalaludin, Gorontalo masih berlangsung hingga Kamis menyusul kejadian tergelincirnya pesawat Lion Air JT 892 pada Selasa (6/8).

Menurut siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, panjang landasan pacu yang dapat digunakan hanya 1.700 meter dari total landasan 2.500 meter.

"Dengan dibukanya landasan tersebut, pesawat penumpang regional jarak pendek sekelas ATR masih dapat take off dan landing," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayuda Gumay.

Herry mengatakan penegasan pembatasan penggunaan landasan pacu tersebut sesuai dengan isi dari "Notice to Airmen" (NOTAM) No. C0464/13 yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara pada 7 Agustus 2013.

Hingga Kamis, pesawat Lion Air yang tergelincir belum dapat di evakuasi dari landasan pacu. Herry mengatakan telah diterbangkan pesawat ATR untuk membawa peralatan khusus.

Selain itu, tim dari KNKT beserta dengan Ditjen Perhubungan Udara sudah berada di lokasi untuk melakukan pengecekan pesawat tersebut sehingga dapat dibersihkan dan dievakuasi.

Meskipun sempat menganggu kondisi penerbangan di Bandara Djalaludin, Gorontalo, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 110 penumpang selamat walau harus dievakuasi menggunakan mobil ke terminal kedatangan. "Diharapkan bandara tersebut dapat segera normal dan dapat digunakan," ujar Herry. (*)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013