Dibutuhkan suatu gerakan dan komitmen yang terus diakselerasikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk penghapusan pekerja anak, khususnya di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut isu pekerja anak harus ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Dibutuhkan suatu gerakan dan komitmen yang terus diakselerasikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk penghapusan pekerja anak, khususnya di Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi pekerja anak dan menjadi bagian dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Pemerintah, kata dia, juga mengadopsi substansi dari kedua Konvensi ILO tersebut mengenai Pekerja Anak (PA) dan BPTA ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca juga: Kemnaker canangkan gerakan bebas pekerja anak di perkebunan sawit

"Berbagai program dan kegiatan dari mulai advokasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, penyadaran masyarakat, hingga pengembangan uji coba di berbagai sektor yang kerap didapati adanya pekerja anak, seperti sektor perikanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, trafficking untuk eksploitasi seksual, hingga domestik berupa pekerja rumah tangga anak," katanya.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kata Nahar, masih tercatat adanya kenaikan jumlah angka pekerja anak dari tahun ke tahun dan sempat menurun pascapandemi COVID-19.

Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS), jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, pada 2020 naik menjadi 1,33 juta, dan pada 2021 turun menjadi 1,05 juta, dan pada 2022 kembali turun menjadi 1,01 juta anak.

Baca juga: Unicef ajak Pemkot Surabaya akhiri pekerja anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024