Kuta, Bali (ANTARA) - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti soal kasus pengiriman ratusan ekor anjing hidup tujuan Sragen yang menjadi bagian kawasan Solo Raya.

"Itu kami tindak lanjuti lagi," kata Gibran di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Di sisi lain, lanjut dia, warung-warung yang menawarkan olahan daging anjing khususnya yang berlokasi di Solo sudah mulai berkurang.

"Yang jelas, kalau warungnya sudah mulai berkurang," imbuh Gibran.

Sebelumnya, polisi menindak pengemudi truk pengangkut ratusan ekor anjing hidup yang diduga tanpa dokumen resmi, saat melintas masuk di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).

Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan sudah menetapkan lima orang tersangka, yang salah satu di antaranya merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya dikonsumsi itu.

Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing yang jumlahnya ratusan ekor.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk yang berperan membantu pengiriman.

Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan ekor anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat mencapai 226 ekor yang dimasukkan dalam karung, sebanyak 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

"Sampel (anjing) yang sudah mati kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang, sedangkan truk itu kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024