Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA), baik yang meninggal dunia maupun yang masih mendapatkan perawatan intensif.

Bantuan dan santunan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Rabu.
 
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat, dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal," ujar Muhadjir.
 
Ia merinci bantuan yang diserahkan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp50 juta, sementara yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang.
 
Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang meninggal maupun yang dirawat.
 
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid dan diberikan bantuan serta santunan. Adapun rinciannya, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/dirawat jalan. Perubahan jumlah ini karena ditemukan data ganda dan atau bukan merupakan korban GGAPA.
 
Bantuan diserahkan secara simbolik kepada korban yang ada di sekitar DKI Jakarta. Sementara korban di luar DKI Jakarta sudah dapat melakukan pencairan santunan dan bantuan di masing-masing bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
 
"Pemberian santunan ini murni bentuk empati dari pemerintah, tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum. Biar hukum diselesaikan sesuaikan koridornya," kata dia.
 
Muhadjir juga meminta maaf kepada para korban atas keterlambatan pemberian bantuan. Ia menyebut prosesnya lama dan data yang diproses harus valid agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Mensos: Bantuan gagal ginjal akut ditambah untuk perawatan penderita

Baca juga: Kemensos bakal salurkan Rp19 miliar untuk korban gagal ginjal akut

Baca juga: KPAI apresiasi santunan korban gagal ginjal akut progresif atipikal
 
"Ini kesalahan dari kami karena prosesnya panjang, karena menyangkut anggaran APBN harus pruden dan tidak boleh ada masalah. Perlu data siapa saja harus divalidasi, jangan sampai ada yang harusnya masuk tapi tidak masuk atau sebaliknya," kata dia.
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memberikan tiga hal kepada anak yang masih dirawat. Pertama bantuan jaminan sosial. Pemerintah membayarkan BPJS Kesehatannya untuk proses perawatan di rumah sakit.
 
Kedua, bantuan transportasi ke fasilitas kesehatan selama menjalani proses pengobatan. "Keluarga terkena GGAPA, transportasinya dipastikan dibantu. Kalau tidak dikasih, beri tahu kita," kata Menkes.
 
Ketiga, bantuan dan santunan yang diberikan lewat Kemenko PMK hari ini. Menurut dia, kejadian semacam ini tak boleh berulang dan menjadi perhatian besar pemerintah.
 
"Karena satu anak yang meninggal saja, satu anak jadi korban saja, sudah begitu berharga. Kami akan terus bekerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah ke depannya," kata dia.
 
Sementara itu, salah satu keluarga korban meninggal, Nedy Amardiyanto, mengaku menunggu keseriusan pemerintah dalam mengawal proses perawatan korban. Menurut dia, di lapangan masih ada biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, untuk transportasi ke rumah sakit juga kerap menemui kendala.
 
Di samping itu, perihal validitas data korban juga masih ada ketidaksesuaian. Ia menyayangkan perbedaan data yang dari awal 326 menjadi 312 korban. Menurut dia, masih ada korban yang seharusnya mendapat bantuan tetapi tidak memperolehnya.
 
"Kalau ditanya berapa, saya bisa pastikan untuk di 'class action' ini ada dua (yang tidak mendapat bantuan). Tapi di luar 'class action' tidak bisa kita kontrol (jumlahnya)," kata dia.

Baca juga: Presiden setujui pemberian bantuan untuk korban gagal ginjal akut

Baca juga: Kemenkes: Tidak semua rumah sakit bisa tangani kasus gagal ginjal akut

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024