Jakarta (ANTARA News) - Ahli sejarah sosial dan kota Purnawan Basundoro menilai masuknya wilayah Surakarta ke Provinsi Jawa Tengah adalah kecelakaan sejarah.

"Karena mengingkari Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 serta Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintah di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.," kata Purnawan dalam keterangannya sebagai ahli pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Di depan majelis pleno pimpinan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dosen Universitas Airlangga Surabaya itu mengungkapkan dalam ketentuan tersebut pembentukan Keresidenan Surakarta dinyatakan hanya untuk sementara waktu sampai diterbitkannya UU tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran.

Salah satu klausul Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 itu menyebutkan: "Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan UU, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura luar daerah Surakarta dan Yogyakarta".

Pengujian UU Pembentukan Jawa Tengah itu diajukan ahli waris Keraton Surakarta, GRAY Koes Isbandiyah (putra kandung Susuhan Paku Buwono XII), dan KP Dr. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.M. yang merupakan Ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).

Kedua pemohon menguji Bagian Memutuskan Angka I dan Pasal 1 Ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pengujian UU itu, Pemohon I menilai kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Karaton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga serta keturunan Keraton Surakarta.

Pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jawa Tengah ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.

Bagian Memutuskan Angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng berbunyi, "Menghapuskan Pemerintahan Daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Keresidenan-Keresidenan tersebut".

Pasal 1 Ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng: "Daerah jang meliputi Daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah".

Menurut pemohon, Daerah Istimewa Surakarta adalah salah satu daerah/kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi konsitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon juga menilai penghapusan dan penggabungan status Surakarta sebagai Daerah Istimewa ke dalam Provinsi Jawa Tengah melalui diundangkannya UU Pembentukan Provinsi Jateng yang secara eksplisit ditentukan Bagian Memutuskan Angka I dan Pasal 1 Ayat (1), bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Bagian Memutuskan Angka I UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah sepanjang frasa "dan Surakarta" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013