Tanjung Selor (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara(Kaltara)  Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan amanat Kapolri bahwa anggota Polri yang melanggar netralitas pada momen Pemilu 2024, akan diberi sanksi tegas.

"Netralitas Polri adalah harga mati," tutur Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Sabtu.

Ia juga menyebut ada 12 anggota Polri di Kalimantan Utara punya keluarga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dan telah meminta para anggota tersebut profesional menjalankan tugasnya.
 
Ia katakan, keluarga anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tidak semuanya berkontestasi di wilayah Kalimantan Utara, namun ada yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di wilayah Polda lain atau provinsi lain.
 
Kapolda menegaskan, anggota Polri harus tetap menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat politik praktis.
 
“Apakah istrinya, adiknya atau saudaranya sebagai peserta pemilu, menjaga netralitas itu sangat penting dan saya kira seluruh anggota Polri sudah memahami hal ini dan bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kapolda.
 
Kapolda telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas anggotanya dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan, ia memberi pengarahan kepada seluruh anggota tentang pentingnya netralitas dalam Pemilu.
 
“Kami juga melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis, termasuk menggunakan atribut atau simbol bernuansa politis,” ujar dia.
 
Ia juga memastikan tim pengawasan internal, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polda Kalimantan Utara dan Polres jajaran selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga pasca pemungutan suara.
 
“Tentu ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas,” ujarnya.

Kapolda menegaskan juga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Mabes Polri, Jakarta, pada 21 Juni 2023.
 
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Tindakan tegas yang dilakukan Polri untuk menjaga netralitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang netral dan profesional.
Baca juga: Kapolri terbitkan tiga pedoman jaga netralitas Polri
Baca juga: Polri atur perilaku gunakan medsos untuk jaga netralitas
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral  

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024