"Kami imbau seluruh peserta Pemilu 2024, patuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya selama masa kampanye akbar,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau peserta kampanye Pemilu akbar atau rapat umum terbuka tidak ugal-ugalan berkendara di jalan raya karena dapat mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

"Kami imbau seluruh peserta Pemilu 2024, patuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya selama masa kampanye akbar," kata Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi, Sabtu.

Ia mengingatkan bagi peserta kampanye akbar yang menggunakan kendaraan roda dua, tidak boleh menggunakan knalpot brong atau racing.

Kemudian, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, serta selalu menggunakan helm ganda apabila berkendara dua orang.

Ia pun menegaskan jika kendaraan yang digunakan untuk keperluan kampanye akbar itu ugalan-ugalan di jalan raya, lalu menggunakan knalpot brong, dan berboncengan lebih dari satu orang atau tidak menggunakan helm SNI, maka akan mendapat teguran dari Satlantas Polres Bintan.

"Apabila pengendara bersangkutan tidak mau mengindahkan teguran kami, akan dilakukan tindakan penegakan hukum dengan tilang elektronik (ETLE )," katanya menegaskan.

Ia turut menambahkan bahwa Satlantas Polres Bintan siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan rombongan kampanye dari titik awal hingga sampai ke lokasi kampanye akbar.

"Pengawalan ini demi tercapainya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan," ujarnya pula.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, menyampaikan kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Berikutnya, tahap kedua atau kampanye akbar dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Ia menyampaikan pelaksanaan kampanye akbar serta titik lokasinya sudah disampaikan kepada seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Bintan.

"Kami minta seluruh peserta Pemilu mematuhi aturan dan ketentuan kampanye akbar, terutama berkaitan dengan penggunaan jalan raya yang sesuai peruntukan dan tata tertib berkendara," kata Haris.









 

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024