Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam penggunaan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos mengatakan isu tersebut bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.

"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan; sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu.

Achmad menjelaskan ada masalah komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat pemilik lahan.

Baca juga: OIKN percepat reforestasi lahan terdegradasi di Nusantara

Menurut dia, masyarakat diperbolehkan jika ingin mendaftarkan hak atas tanah dari status girik menjadi milik, melalui pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM); namun, banyak Kantor BPN yang tutup.

"Sebenarnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja; tetapi pada waktu itu, semua ditutup kantornya. Jadi, itulah teguran yang diberikan pada Ombudsman," jelas Achmad.

Dia meyakini bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memperbaiki layanan mereka dengan melaksanakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Pemprov Kaltim komitmen tangani pembebasan lahan pendukung IKN

Sementara itu, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan sejumlah permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023 di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1).

Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat malaadministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN.

Baca juga: Bank Tanah sediakan lahan 290 hektare untuk proyek Bandara VVIP IKN

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024