Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) "mengandangkan" kendaraan angkutan Metromini yang tidak laik operasi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

"Kami kandangkan delapan armada di Terminal Blok M," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, di Jakarta, Rabu.

Selain di Terminal Blok M, ia menjelaskan, petugas kepolisian juga mengamankan dua bus dan tujuh Metromini di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta empat unit angkutan umum di Terminal Manggarai.

Hindarsono mengatakan, razia angkutan umum tidak layak jalan sudah dilakukan oleh polisi sejak Selasa (27/8) di beberapa terminal yang ada di Ibu Kota.

Polisi, ia melanjutkan, menghentikan operasi angkutan umum yang tidak dilengkapi surat izin operasi dan tidak berlampu serta pengemudinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia menjelaskan pula bahwa razia itu dilakukan supaya pengusaha dan pengemudi angkutan umum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013