Jakarta (ANTARA) - Pelajar SMP berinisial SH (14) yang diduga 
mencabuli murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di pinggir Kali Cipinang, 
Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kerap menonton video dewasa.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, paparan video pornografi itu yang mempengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.

SH mengancam, bila korban bercerita maka pelaku akan memukul wajah PA hingga mimisan.

"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.

Baca juga: Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK di Cibubur jadi tersangka
Baca juga: Polisi tangkap pencabul anak terbelakang mental di Taman Sari


Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.

Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024