"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam,"
Pekanbaru (ANTARA) - Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap sembilan pengedar narkoba dengan barang bukti yang diamankan 126,5 butir sabu sabu 2,39 gram.

"Barang haram itu mereka edarkan ke tempat tempat hiburan malam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Dr Kombes Manang Subeti, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Kesembilan pelaku yang diamankan yakni DY (30), RD (26), DU (26) dan MF (28), serta FT (32) SN (38), RN (48) dan AK (26) serta VD (24).

"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam," katanya.

Ia menjelaskan saat penangkapan para pelaku, dari penguasaan RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Dari penguasaan MF, SN serta RN disita 10,5 butir ekstasi, selanjutnya 45 butir ekstasi dari FT dan DU. Berikut 20 butir ekstasi dari AK, DY serta dari VD.

"Pelaku ditangkap pada 20-24 Januari 2024. Pelaku pertama ditangkap pada Sabtu (20/1) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, atau di depan Parkiran CPE. Penangkapan kedua pada Selasa (23/1) pukul 2.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, di depan Alfamart," katanya.

Lokasi ketiga juga pada Selasa (23/1) di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan. Lokasi ke delapan di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, atau di parkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1) pukul 00.45 WIB.

Kelima, penangkapan pada hari yang sama dilakukan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.50 WIB.

Penangkapan selanjutnya dilakukan juga di hari yang sama yakni di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, di Kos Shafia. Kemudian di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip di hotel NH pada kamar 318.

"Modus kejahatan pelaku mengedarkan ekstasi dengan cara disimpan pada sebuah kotak rokok dan plastik bening. Sembilan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Manang Subeti. T.F011
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024