Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengharapkan kenaikan dana desa diikuti dengan meningkatnya kewenangan desa.

Di antaranya meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.

"Naiknya dana desa harusnya diikuti oleh meningkatnya kewenangan desa. Jadi seluruh hak-hak kepala desa, perangkat desa agar masuk dalam satuan dana desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam kunjungannya ke Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Jumat (26/1), ia menyampaikan bahwa sejak disalurkan pada 2015 lalu, dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah meningkat tiga kali lipat pada 2023.

Baca juga: Pemprov targetkan 102 BUMDes di Aceh tumbuh jadi Maju pada 2024

Baca juga: Pemprov Aceh: Rp74,9 miliar Dana Desa 2024 tahap awal telah tersalur


Ia menambahkan, pada tahun pertama diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya pada tahun 2023, angkanya naik hingga mencapai Rp70 triliun.

Dengan demikian, jumlah total rata-rata penambahan dana desa adalah sebesar 21,3 persen per tahun.

"Dalam perjalanannya dana desa menekan angka kemiskinan di desa, berperan cukup signifikan mengurangi kemiskinan di setiap daerah," tuturnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terjadi pengurangan angka kemiskinan di tingkat desa dengan cukup signifikan. Pada 2015 tercatat, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 17,94 juta orang.

Dalam waktu delapan tahun, jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 3,78 juta orang atau turun 21 persen.*

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024