Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Informasi (KI) Lampung Juniardi mengatakan bahwa sangat positif apabila jurnalis dapat mendukung proses transparansi anggaran di daerah masing-masing guna mencegah terjadinya praktik korupsi,

Juniardi yang juga Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung itu, di Bandarlampung, Senin, mengatakan anggaran sangat rentan dengan penyalahgunaan, korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kalau prosesnya telah berlangsung secara transparan dan akuntabel, maka KKN dapat ditekan, bahkan dicegah. Kalau wartawan ikut mengawasi, artinya jurnalis juga ikut berperan dalam mencegah korupsi," ujarnya.

Karena itu, ia mengapresiasi upaya sejumlah organisasi profesi mendorong transpransi anggaran, seperti dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung yang menggelar "Training Penguatan Kapasitas Jurnalis

Mendukung Proses Tranparansi Anggaran" pada 24-25 Agustus 2013.

Ia mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi anggaran melalui UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Karena UU KIP mensyaratkan mekanisme dan waktu perolehan informasi publik, sebaliknya dengan menggunakan UU Pers, wartawan dapat memperoleh informasi tanpa harus menunggu jangka waktu pengajuan informasi, pengajuan keberatan, dan sebagainya. Itu dalam fungsi wartawan sebagai pengguna informasi," ujar dia menjelaskan.

Dalam perannya, lanjutnya, wartawan sebagai pendukung keterbukaan informasi atau UU KIP karenanya dapat membantu memberitakan masyarakat yang menggunakan haknya dalam mengakses informasi anggaran ke badan-badan publik.

"Baik itu diproses permohonan informasi, maupun sampai proses sengketa informasi. Dengan begitu dapat menjadi kontrol juga bagi badan publik," tuturnya.

Transparansi anggaran diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang UU KIP. Khususnya, di pasal 9 dan pasal 11.

"Informasi anggaran merupakan informasi publik atau terbuka bagi masyarakat yang wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat," katanya.

Menurut dia pula, yang terbuka tidak hanya laporan penggunaan anggarannya, bahkan untuk perencanaan anggaran misalnya yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) adalah informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.

"Hal ini dikuatkan oleh surat edaran Komisi Informasi yang menyatakan bahwa DIPA dan RKAK/L adalah informasi yang terbuka," ucapnya.

Ia mengingatkan, badan publik harus transparan dalam anggaran, masyarakat berhak meminta. Bahkan harus disediakan sebelum adanya permintaan. (GA*A054)

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013