Kampala, Uganda (ANTARA) - Uganda menolak dikaitkan dengan Julia Sebutinde, seorang hakim yang menentang semua putusan sementara yang dikeluarkan pengadilan PBB kepada Israel dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan mengenai perang di Jalur Gaza.

"Hakim Sebutinde yang bertugas pada Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda mengenai situasi di Palestina," kata Wakil Tetap Uganda di PBB, Adonia Ayebayer, dalam cuitan X.

"“Dukungan Uganda untuk penderitaan rakyat Palestina sudah disampaikan melalui pola suara kami di PBB."

Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Jumat kemarin, ICJ menyatakan klaim Afrika Selatan terhadap Israel yang melakukan genosida dapat diterima, untuk itu mahkamah mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan di sana.

Baca juga: Amnesty: Israel harus patuhi putusan ICJ atas kasus genosida di Gaza

Sebutinde menolak keenam langkah yang diperintahkan ICJ kepada Israel. Kini dia menghadapi kemarahan dunia atas sikap hukumnya itu di mana beberapa pengguna media sosial menyatakan rakyat Uganda seharusnya malu atas perbuatan sang hakim.

"Hakim Julia Sebutinde sudah menjadi hal memalukan bagi negaranya dan aib bagi kemanusiaan. Dia tidak hanya menolak petisi Afrika Selatan, tapi juga menentang akal budi dan moralitas, keadilan dan kebebasan, cinta dan  kasih sayang. Dia menentang jiwa kemanusiaan,” tulis seorang warga Kenya dalam X.

"Julia Sebutinde sungguh aib bagi kami seluruh warga Afrika, terutama wanita Afrika. Dia menunjukkan bahwa dia tidak lain dari seorang agen bayaran  Entitas Zionis Israel si penjahat,” tulis yang lain.

Sebutinde menjadi satu-satunya hakim yang menentang perintah darurat terhadap Israel.

Namun meskipun dia menentang, pengadilan PBB tetap memerintahkan Israel mengambil semua langkah sesuai kewenangannya dalam mencegah genosida di kantong Palestina yang terkepung tersebut.

Baca juga: Kemlu RI: Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024