Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita bernama Siti (44) melaporkan suaminya, M, ke Polres Metro Jakarta Utara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Jakarta, Jumat, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. "Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindak lanjutnya,” kata dia.

M terekam kamera pengawas (CCTV) di rumahnya yang berada Kampung Malaka HB Kelurahan Rorotan Cilincing (Jakarta Utara) saat melakukan aksinya. Sang korban lari ketakutan dan ditangkap hingga diseret sang suami ke dalam rumah.

Sementara itu, Siti menceritakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 07.30 WIB.

Kejadian itu bermula saat dirinya tengah memasak dan mendengarkan musik. Tiba-tiba datang suaminya marah-marah tanpa alasan dan menggigit pipi kanan korban.

"Pelaku dari lantai dua rumahnya langsung marah dan menggigit pipi kanan pelapor,” kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan: Jakarta daerah paling tinggi kekerasan perempuan
Baca juga: Legislator dorong DKI tambah CCTV cegah kekerasan perempuan dan anak


Ia merasa ketakutan langsung melarikan diri dan keluar dari rumah. Namun dirinya dikejar pelaku hingga akhirnya ditangkap oleh M.

Setelah di dalam rumah, dirinya mendapatkan kekerasan oleh pelaku hingga mengalami retak tulang ekor dan luka gigitan pada bagian pipi.

“Saya diseret masuk ke dalam rumah sehingga mengakibatkan luka gigit pada pipi kanan serta luka lebam pada kedua paha, punggung dan tulang ekor cedera," katanya.

Adapun laporan ke Polres Metro Jakarta Utara terdaftar dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA pada 23 November 2023.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024