Jika mengacu pada UU Pokok Agraria Tahun 1960, maka berbunyi siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus menerus atau turun menurun, mereka bisa mengajukan hak milik
Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony meminta adanya langkah dari pemerintah maupun institusi terkait membantu memberikan solusi pada persoalan tanah yang dihadapi warga Kampung Bendul Merisi Jaya RW 12, Kecamatan Wonocolo.

"Kami meminta agar bisa sesuai prosedur baku," kata AH Thony di Surabaya, Minggu.

Thony menyebut warga di perkampungan tersebut memiliki data yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara.

Lebih lanjut, pada tahun 1965 di lokasi digunakan oleh salah satu perusahaan untuk membangun instalasi minyak.

Perusahaan yang bergerak di bidang energi itu kemudian meminta warga untuk pindah, namun tetap memberikan ganti rugi.

Setelahnya, perusahaan tersebut mengajukan kepada negara untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Baca juga: DPRD Surabaya: Revitalisasi kota lama harus pertahankan nilai sejarah

"SHGB itu mati tahun 1992 dan tidak diperpanjang hingga sekarang," ucapnya.

Setelah tanah itu kosong, warga pun perlahan-lahan mulai masuk ke kawasan tersebut hingga saat ini.

"Jika mengacu pada UU Pokok Agraria Tahun 1960, maka berbunyi siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus menerus atau turun menurun, mereka bisa mengajukan hak milik. Setelah lebih dari 20 tahun, mereka idealnya bisa mengajukan kepada negara terhadap tanah-tanah yang ditempati," lanjutnya.

"Di dalam buka harmoni data yang kami dapat bahwa instalasinya termasuk, kalau tanah bukan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Thony berharap persoalan ini segera diselesaikan agar warga di perkampungan Bendul Merisi Jaya bisa mendapatkan kejelasan.

"Saya melihat data-data yang ada di masyarakat itu bisa dijadikan suatu petunjuk yang menguatkan bahwa tanah itu adalah tanah negara," katanya.

Sementara, perwakilan warga Bendul Merisi Jaya Cholil mengatakan seluruh warga siap mengikut prosedur yang ada, sehingga kepastian bisa secepatnya diperoleh.

"Kami mengajukan sejak 2014 ke BPN. Keinginan warga tetap mengganti rugi kepada negara, kami siap, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," ucapnya.

Dia menyebut hingga saat ini ada sekitar ratusan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

"Ada 800 orang di sini. Saya ingin cepat selesai, saya tidak ingin digusur bagaimana nasib anak cucu kami," kata dia.

Baca juga: DPRD Surabaya: Data penerima BLT pengganti permakanan harus detail

Baca juga: Warga hingga DPRD Surabaya kritisi buruknya kualitas air PDAM

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024