Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar siap menunggu langkah PDI Perjuangan setelah pada Minggu (8/9) mengeluarkan 17 butir rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasional III-nya terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

"Saya tunggu saja tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi mereka," kata Haris dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan partai moncong putih sebagai oposisi pemerintah bisa saja mendesak pemerintah agar tanggap dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM. Akan tetapi, PDIP juga bisa saja memulai rekomendasi yang dibuatnya untuk diterapkan oleh partai itu sendiri.

"Sekali lagi sejumlah rekomendasi itu `kan pernyataan saja. Nanti implementasinya bisa kita lihat dari mereka sendiri. Lihat saja sejumlah kepala daerah dari PDIP itu apakah akan menerapkan rekomendasi mereka sendiri," kata dia.

Dengan kata lain, Haris mengharapkan PDIP untuk memulai penerapan rekomendasi mereka dari internal partai seiring rekomendasi mereka yang ditujukan kepada pemerintah.

"Kita saksikan saja dan tinggal nagih aja rekomendasi mereka. Berapa puluh persen kepala daerah dari PDIP yang bisa menerapkan rekomendasi hasil Rakernas III mereka. Apakah rekomendasi mereka dapat disingkronkan dengan kapasitas mereka," kata dia.

"Berapa bupati dan berapa walikota dari PDIP di seluruh Indonesia. Adakah di antara mereka yang menjadi bagian dari konflik HAM. Adakah dari mereka memberikan solusi bagi peniadaan konflik? Itu adalah tantangan bagi mereka sendiri."

Sebelumnya, PDIP dalam Rakernas III di Ancol, Jakarta telah mengeluarkan 17 rekomendasi. Pada butir ketujuh berbunyi sebagai berikut:

"Menegaskan komitmen PDIP untuk tidak membiarkan rakyat menjadi korban konflik sosial ataupun perlakukan tidak adil yang dialami setiap warga bangsa termasuk yang bekerja di luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan perintah konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, maka pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan manapun khususnya di dalam membela rakyat yang menjadi korban ketidakadilan."

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013