Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendy Hutagalung, memaparkan pentingnya peran tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di kecamatan untuk menangani kasus stunting.

"Peran TPPS kecamatan penting untuk penyedia data kondisi umum meliputi sosial budaya, geografis, program atau sektor yang sudah berjalan, cakupan layanan sosial dasar, serta kondisi enabling kelurahan," kata Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan Arifin dalam acara kick off mini lokakarya stunting tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (6/2).

Selain itu, lanjut dia, TPPS kecamatan juga bertugas mengoordinasikan antarkelurahan untuk menyusun daftar usulan program, mengintegrasikan rumusan kegiatan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kelurahan, serta memfasilitasi pelaksanaan rembug stunting yang dilaksanakan secara berkelanjutan.

"TPPS juga bertugas mengoordinasikan kelurahan atau desa dalam membangun komitmen bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan regulasi atau kebijakan tentang pelaksanaan aksi konvergensi program dan kegiatan," ujar dia.

Selain itu, TPPS juga berperan penting dalam mengoordinasikan kelurahan terkait pembinaan kader serta berkoordinasi dengan OPD terkait dalam rangka penguatan manajemen data program atau kegiatan.

"Sedangkan pihak kecamatan berperan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait (utamanya dinas kesehatan) dalam memastikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengukuran antropometri, juga mengoordinasikan hasil monitoring dan evaluasi program atau kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat kelurahan," tuturnya.

Baca juga: INDEF: Insentif pajak perlu untuk gaet pelaku bisnis turunkan stunting

Baca juga: BKKBN paparkan kendala penanganan dan penurunan stunting NTT


Sementara Direktur Sosial Budaya dan Lingkungan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Teguh Hadi Sulistyono yang juga menghadiri acara tersebut secara daring menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah desa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Implementasi Perpres tersebut dengan membentuk kriteria pemerintah desa dan desa yang berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting.

"Manfaat pemerintah desa berkinerja baik maupun desa berkinerja baik menjadi salah satu kriteria untuk penilaian kabupaten berkinerja baik, juga menjadi salah satu kriteria untuk pemberian dana insentif tambahan alokasi dana desa di tahun 2024 dan desa terbaik dalam percepatan penurunan stunting," kata Teguh.

Kriteria pemerintah desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting di desa (berdasarkan Perpres 72 tahun 2021) harus berorientasi pada output, yakni pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting dan angka konvergensi desa 60 persen atau lebih.

"Capaian secara nasional tahun 2022-2023 menunjukkan pemerintah desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting tercatat ada 43.205 desa, berdasarkan versi Perpres 72 tahun 2021 yang dipantau oleh Kantor Staf Presiden," tuurnya.

Sedangkan capaian secara nasional pada tahun 2023 tercatat sebanyak 26.369 desa yang telah berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting.

Acara kick off mini lokakarya stunting 2024 tersebut selain dihadiri oleh para TPPS Kecamatan dari seluruh Indonesia, juga tim pendamping keluarga yang terdiri dari para bidan, penyuluh KB, dan TP PKK.

Baca juga: Menkes tekankan pemahaman orang tua untuk mencegah stunting

Baca juga: BKKBN: Camat bisa pantau keluarga risiko stunting lewat mini lokakarya

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024