"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian hukum Pemkot Makassar dan menunggu pengesahan,"
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota bersama YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sedang menggodok rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif setelah mendapat dukungan dari The Asia Foundation (TAF) yang dalam waktu dekat diterbitkan aturannya.

"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian hukum Pemkot Makassar dan menunggu pengesahan," ujar Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Abdul Azis Dumpa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif tersebut merupakan suatu hal yang penting diterapkan di Makassar.

Sebab, menurut dia, banyak optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum meliputi, layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan layanan terkait lainnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, kata dia, timnya bersama perangkat daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar sekaligus persiapan peluncurannya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh upaya LBH Makassar. Ia menuturkan, Perwali tersebut sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif yang perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, kata pria disapa akrab Danny Pomanto menambahkan, akan diatur pula syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Secara umum keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum. Di mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya, adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024