Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.899 orang pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024, baik keluar maupun masuk ke Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelayanan pindah memilih telah berakhir pada Rabu, 7 Februari 2024.

"Pelayanan pindah memilih sudah berakhir. Mulai hari ini pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. Jumlah pemilih yang mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 4.899 orang," kata Saiful.

Baca juga: KIP Aceh ingatkan batas waktu pindah memilih hingga 7 Februari 2024

Dari 4.899 pemilih tersebut, sebanyak 2.500 orang mengajukan pindah memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banda Aceh. Mereka terdiri atas 1.152 orang laki-laki dan 1.348 orang perempuan.

Sedangkan pemilih yang mengajukan pindah memilih ke luar Kota Banda Aceh sebanyak 2.399 orang, terdiri atas 1.308 orang laki-laki dan 1.092 orang perempuan.

"Alasan pindah memilih beragam, ada karena pindah domisili, bekerja, sedang melanjutkan pendidikan, menjadi tahanan, rawat inap, dan lainnya," kata Saiful Haris menyebutkan.

Terhadap pemilih yang pindah memilih tersebut, kata Saiful, mereka selanjutnya dimasukkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan surat suara saat pemilihan disesuaikan asal daerah pemilih.

"Kalau dari luar Provinsi Aceh, hanya mendapatkan surat suara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kalau masih di Provinsi Aceh, tetapi berbeda daerah pemilihannya DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka ditambah surat suara DPD RI. Begitu juga dengan surat suara DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," katanya.

Baca juga: KIP: Tujuh TPS Aceh Selatan wilayah 3T dijangkau mobil gardan ganda

Mengenai pemilih berusia 17 tahun serta anggota Polri dan TNI yang pensiun pada 14 Februari 2024, kata Saiful, mereka sudah didata dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) sejak jauh hari sehingga tidak kehilangan hak pilih.

"Nanti, pemilih berusia 17 tahun maupun anggota Polri dan TNI yang pensiun pada 14 Februari 2024 diberikan formulir C pemberitahuan memilih. Formulir ini dibawa saat pencoblosan beserta KTP atau kartu keluarga atau surat keterangan," kata Saiful.
  KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara anggota legislatif, termasuk DPD RI, dilakukan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca juga: KIP: Tidak ada TPS khusus disabilitas pada Pemilu 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024