Prinsipnya, berdasarkan usulan mereka (Pemprov Aceh) yang lama itu sudah setuju semua, kecuali Pemerintah Aceh yang sekarang berubah lagi usulannya
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya percepatan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (PP) yang tertunda sejak pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Tim bersama sudah mulai membahas Rancangan PP Pengelolaan minyak bumi dan gas, draf sudah ada sejak tiga tahun lalu, ini tinggal materi-materi tertunda yang harus diselesaikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Sabtu.

Pembahasan oleh tim bersama dari Kemendagri dan Pemerintah Aceh tersebut dilakukan di Jakarta selama dua hari, Jumat (13/9) dan Sabtu, guna membicarakan mengenai Rancangan PP dan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres).

Tim pembahas terdiri atas 14 orang perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Aceh, Komisi A DPR Aceh, serta Staf Khusus Gubernur Aceh.

Sejumlah usul yang muncul dalam pembahasan Rancangan PP tersebut antara lain terkait mekanisme dan prosedur pengaturan kewenangan minyak bumi dan gas.

"Usulan ada terkait redaksional juga substansi, seperti batas 12 mil itu. Oleh karena itu untuk pertemuan berikutnya akan dibicarakan bersama Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait," kata Djohermansyah.

Pembentukan PP Aceh, sebagai turunan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tertunda cukup lama disebabkan oleh belum adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah dan Pemprov Aceh.

Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan sejumlah masukan dan usulan dari pihak Aceh sudah ditampung sejak masa kepemimpinan Irwandi Yusuf (2006 - 2011) sebagai Gubernur Aceh.

Hingga masa kepemimpinan Zaini Abdulah belum juga ditemukan kesepakatan terhadap substansi isi draf PP tersebut.

"Prinsipnya, berdasarkan usulan mereka (Pemprov Aceh) yang lama itu sudah setuju semua, kecuali Pemerintah Aceh yang sekarang berubah lagi usulannya," kata Mendagri.

Pemerintah dan pihak Aceh sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan hingga 15 Oktober guna mencapai kesepakatan terkait Rancangan PP, Rancangan Keppres, serta Revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 menyangkut penggunaan lambang bendera daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013