Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta hingga saat ini telah mendampingi sebanyak 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler halal sebagai satu upaya menjamin penerapan wajib halal pelaku usaha di DKI Jakarta.

"Pendampingan pendaftaran sertifikat halal reguler sebanyak 2.125 sertifikat halal yang dibiayai oleh Dinas PPKUKM dan untuk pendampingan sertifikat halal 'self-declare' (menyatakan diri) dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Kepala Dinas PPKUKM Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Elisabeth menjelaskan, pihaknya melalui Jakarta Entrepreneur dan 7 langkah Pasti Akan Sukses (PAS) turut memfasilitasi perizinan atau program penumbuhan wirausaha industri baru dan peningkatan industri kecil menengah.

Lalu, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung tahun 2018-2023, tercatat sebanyak 10.553 sertifikat halal yang telah difasilitasi.

Baca juga: DPRD DKI dorong UMKM dapatkan sertifikasi halal
Baca juga: Masyarakat makin peduli produk berserfikat halal


Lebih lanjut, sambung dia, pihaknya menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir yang bertujuan selain demi menjamin penerapan wajib halal untuk pegiat usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di DKI Jakarta, juga memastikan mereka menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Menurut Elisabeth, pada hakikatnya, sertifikasi halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan seperti makanan dan minuman, sebagai jaminan produk halal yang memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usaha mereka.

Dengan adanya sertifikasi halal, imbuh dia, maka diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM termasuk di DKI Jakarta.

"Sehingga, kondisi demikian menjadikan sertifikasi halal merupakan hal penting baik untuk pelaku UMKM itu sendiri dan masyarakat umum sebagai konsumen," ujar Elisabeth.

Baca juga: Sertifikat halal dinilai bantu UMKM di Jakarta berekspansi
Baca juga: DKI laksanakan program pendampingan sertifikasi halal bagi 3.075 UMKM


Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024