Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang oknum guru yang mencabuli siswi di salah satu SMA di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

"Pelaku berinisial IW (28) kini sudah ditahan sejak 1 Februari 2024," kata Panit 1 Unit 1 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, di Banjarmasin, Selasa.

Felly menjelaskan pelaku adalah guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan di sekolah korban, sementara siswi adalah kelas X berusia 16 tahun.

Awalnya antara pelaku dan korban kerap berjalan bersama di luar jam pelajaran sekolah.

Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut sebanyak empat kali yang dilakukan keduanya di hotel dan beberapa tempat lainnya.

"Selain di hotel, juga pernah terjadi di rumah korban saat kosong dan juga di rumah tante korban," ujar Felly mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz.

Aksi jahat guru cabul itu terbongkar setelah tante korban mendapati bekas bungkus kemasan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku ketika menyetubuhi korban di rumah sang tante.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan dua anak dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Firman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024