Tentu kita butuh sebuah data yang objektif. Kita ingin melihat secara lebih rinci dalam gambaran setiap perusda
Balikpapan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) ikut berperan dalam melaksanakan kebijakan nasional mewujudkan transformasi energi dari sumber energi fosil menuju sumber energi terbarukan.

Akmal Malik di Balikpapan, Minggu, mengatakan kebijakan nasional transformasi energi tersebut salah satunya mengarah pada bisnis kendaraan listrik.

Baca juga: Dirut PLN raih penghargaan Male Executive of the Year dari Enlit Asia

" Saya mendorong ke depan MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,"kata Akmal Malik saat menerima audiensi dan pemaparan kegiatan bisnis dan rencana bisnis Perusda Melati Bhakti Satya.

Akmal berharap, perusahaan daerah berpelat merah itu bisa mengoptimalkan peran serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Dalam rapat terbatas tersebut, Pj Gubernur mengapresiasi capaian-capaian yang telah diraih oleh Perusda MBS.

Akmal mengatakan dalam perspektif sesungguhnya peran perusda masih bisa didorong lebih tinggi lagi, hal ini dalam konteks mengakselerasi capaian-capaian yang sudah ada.

Baca juga: PJCI dan Huawei Kolaborasi Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Siber Sektor Energi

“Tentu kita butuh sebuah data yang objektif. Kita ingin melihat secara lebih rinci dalam gambaran setiap perusda,” ungkapnya.

Berkaitan dengan kendaraan listrik itu, Pj Gubernur Akmal menginginkan agar Perusda MBS bisa bekerjasama dengan Bankaltimtara.

“Memang kalau sekarang belum berlaku itu, tapi harus dimulai. Saya minta MBS memulai membeli kendaraan-kendaraan non-fosil atau listrik. Ini prospek yang bagus sekali, satu sisi kita melaksanakan kebijakan nasional transformasi energi dari yang fosil ke non-fosil terbarukan, sisi lain kita mendorong bisnisnya. Ini prospek yang bagus sekali,” jelasnya.

Baca juga: Bappenas nilai isu transisi energi penting untuk debat capres-cawapres

 

Pewarta: Arumanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024