Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas berkolaborasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna mempercepat penurunan sekaligus mencegah stunting yang berpotensi menjadi penyandang disabilitas.
 
Kolaborasi kedua lembaga tersebut ditunjukkan melalui audiensi serta penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur pada Jumat (2/2).

Baca juga: Ternate dapatkan API dari Komnas Disabilitas
 
Komisioner Komnas Disabilitas, Rachmita Raun Harahap di Jakarta, Selasa, mengatakan BKKBN perlu lebih menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada kelompok disabilitas terkait perencanaan sebuah keluarga, mengingat kelompok disabilitas masih minim pengetahuan seputar topik tersebut, sehingga mempengaruhi tingginya angka stunting nasional.
 
“Perlu pertimbangan BKKBN turun di lapangan untuk sosialisasi memberikan akses informasi tentang pengetahuan dan pemahaman stunting kepada masyarakat disabilitas, termasuk membuat buku panduan stunting bersama Komnas Disabilitas,” kata Rachmita Raun seperti dikonfirmasi Tenaga Ahli Pokja Komnas Disabilitas, Tauhid Alfitrah.
 
Selain sosialisasi terkait perencanaan sebuah keluarga, Rachmita menyebut pengetahuan seputar hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR) juga masih minim dimiliki oleh kelompok disabilitas yang berperan penting dalam pembangunan keluarga penyandang disabilitas.
 
Oleh karena itu, ia menyambut baik kolaborasi Komnas Disabilitas dengan BKKBN, karena dapat mempercepat pendataan keluarga penyandang disabilitas yang memiliki anak stunting serta pemberian pelatihan modul kurikulum dengan melibatkan keluarga penyandang disabilitas.
 
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto menyambut baik kolaborasi antara kedua lembaga tersebut, karena sesuai dengan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Baca juga: Komnas HAM: Perlu keterbukaan keluarga untuk data pemilih disabilitas

Baca juga: KSP: Perlu penguatan Komnas Disabilitas dalam pemenuhan hak
 
“BKKBN siap berkolaborasi bersama sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, yang dibuat untuk mengawal stunting, yang lebih mengutamakan pada aspek pencegahan ketimbang penanganan,” kata Tavip Agus Rayanto.
 
Perpres tersebut berbunyi percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024