"Kedua tersangka yakni berinisial RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo, Sumut dengan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera,"
Medan (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap dua warga Kabupaten Karo terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris).

"Kedua tersangka yakni berinisial RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo, Sumut dengan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Selasa.

Teddy mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual kulit harimau.

Kemudian, menurutnya personel melakukan pembelian dengan cara undercover buy di Jsalah satu penginapan Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Saat hendak melakukan transaksi, personel menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang rencananya kulit harimau ini dijual Rp15 juta," kata Teddy.

Saat dilakukan interogasi, Kapolrestabes mengatakan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti itu dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor memastikan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Medan itu merupakan Harimau Sumatera.

"Dipastikan ini Harimau Sumatera yang berjenis kelamin betina, diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar tiga tahun," tuturnya.










 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024