Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma terus mengupayakan untuk bisa mendorong percepatan penghitungan suara atau rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Jakarta Pusat agar bisa rampung sesuai target, yakni dalam 14 hari.

Menurut Dhany, saat dijumpai di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, proses penghitungan suara saat ini masih berjalan dengan lancar.

“Semua sudah berjalan, penghitungan masih berjalan. Bagi yang penghitungan suaranya mengalami hambatan waktu, tentu kita akan tambahkan kelasnya. Semakin tambah kelas, maka akan semakin cepat waktu penghitungan suaranya,” jelas Dhany.

Dhany mengatakan rekapitulasi masih akan berlangsung sampai target 14 hari. Dia pun berharap, apabila memungkinkan proses tersebut dapat terselesaikan sebelum 14 hari.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat berjalan lancar.

Sahat menyebut proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana hasil resmi penghitungan hasil pemilu adalah hasil penghitungan melalui rekapitulasi secara berjenjang yang dilaksanakan mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi dan nasional.

“Itu yang kami lakukan pada saat ini, sesuai tahapan dari tanggal 15 Februari sampai 2 Maret untuk rekap kecamatan, tanggal 3 sampai 5 Maret masa rekap kota. Selanjutnya kemudian rekap tingkat provinsi dan nasional,” jelas Sahat.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
​​​​
​​​Sahat mengatakan, dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut pihaknya juga memastikan pelaksanaan dilakukan secara transparan dan akurat.

Pasalnya, pada saat rekap di kecamatan, lanjut Sahat, semua saksi-saksi dari peserta pemilu diundang untuk hadir. Tidak hanya itu, pihak Bawaslu juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.

​​​​​​​Selain itu, pemantau atau pihak masyarakat juga diperbolehkan untuk menyaksikan dengan ketentuan mengikuti tata tertib yang berlaku dalam pleno rekapitulasi.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana

Baca juga: Pj Gubernur DKI ingatkan pemilu jangan menimbulkan perpecahan bangsa


Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024