Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan 12 celurit yang dimodifikasi menjadi berukuran besar.
"Sekitar pukul 04.00 WIB menjelang Subuh, anggota PPP Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan remaja yang diduga akan tawuran," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu.
Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan. Saat dimintai keterangan, para pelaku juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam pasal berlapis.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Johar Baru AKP Rasid.
Rasid mengatakan, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman selama lima hingga 10 tahun.
Baca juga: Penyiram air keras di Johar Baru ditangkap setelah lima bulan buron
Baca juga: Polsek Johar Baru ringkus dua pemalak pengendara mobil di Galur
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024