Moskow (ANTARA) - Genosida terhadap rakyat Palestina dilakukan Israel dengan bantuan Amerika Serikat, kata Menteri Luar Negeri Kuba Anayansi Rodriguez Camejo pada Rabu.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (19/2) mulai menggelar sidang dengar pendapat dari publik tentang konsekuensi hukum dari kebijakan Israel di Gaza dan Yerusalem Timur.

Bertempat di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, sidang yang akan berlangsung hingga 26 Februari itu diperkirakan akan dihadiri 52 negara dan tiga organisasi internasional.

Menurut Camejo, genosida Israel terhadap rakyat Palestina tidak terbatas pada perang saat ini, tetapi semuanya, yang dengan keterlibatan Amerika Serikat, membuat masyarakat internasional tidak bisa melindungi rakyat Palestina.

"Pembenaran memerangi terorisme dan memenuhi hak untuk membela diri adalah kebohongan jika dilakukan sendiri oleh para agresor," katanya dalam sidang itu, yang disiarkan oleh PBB.

Kuba mengusulkan agar aksi Israel dianggap sebagai tindakan "genosida skala rendah", yang dilakukan dengan "kekejaman sistematis dan efektif", kata dia.

"Menganggap aksi Israel hanya sebagai tindakan apartheid akan menghilangkan maksud tersirat untuk memusnahkan bangsa Palestina, baik sebagai bagian maupun kelompok etnis dan agama, yang tidak diberi hak untuk menentukan nasib sendiri," kata Camejo.

Pada Senin, delegasi Palestina meminta ICJ untuk mengakui bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Pengakuan itu bisa menjadi kesempatan terakhir untuk mendirikan dua negara terpisah Israel dan Palestina.

Pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan roket besar-besaran ke Israel dari Gaza dan menerobos perbatasan. Serangan itu menewaskan 1.200 orang dan Hamas menyandera 240 orang lainnya.

Israel lalu membalas dengan serangan habis-habisan, memblokade penuh Gaza, melancarkan serangan darat di dalam wilayah kantong Palestina itu untuk "menumpas pejuang Hamas dan membebaskan sandera".

Sedikitnya 29.000 orang telah tewas di Jalur Gaza, menurut otoritas setempat.

Pada 24 November, Qatar memediasi perundingan antara Israel dan Hamas untuk pertukaran tahanan dengan sandera dan gencatan senjata, yang memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Gencatan itu diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 Desember.

Lebih dari 100 orang diyakini masih disandera oleh Hamas di Gaza.

Baca juga: Kolombia, Kuba dukung langkah hukum Afsel melawan Israel di ICJ
Baca juga: WSJ ungkap AS bersiap kirim senjata lagi ke Israel


Sumber: Sputnik

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024