Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi mengatakan pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam pemerataan dokter spesialis dengan mendorong putra-putri daerah untuk menimba ilmu kedokteran spesialis.

"Strategi yang penting supaya persebaran ini merata, kita mulai dari hulunya. Hulunya apa? Pemerintah daerah mendorong putra daerahnya dan kemudian diberikan kesempatan, dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah, untuk bisa sekolah dokter spesialis," kata Adib dalam sebuah diskusi daring pada Kamis.

Adib menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah daerah tentunya disertakan dengan kontrak supaya pelajar daerah yang sedang menimba ilmu dokter spesialis akan kembali untuk mengabdi kepada daerahnya setelah lulus.

Baca juga: Program AHS solusi penuhi kebutuhan dokter spesialis di Kalbar

Menurutnya, strategi ini bisa menciptakan investasi kesehatan terutama bagi wilayah-wilayah yang kekurangan dokter spesialis. Dalam jangka waktu panjang, daerah tersebut akan memiliki jumlah dokter spesialis yang bertambah seiring berjalannya waktu.

"Jadi tenaga medis dan dokter spesialis ini adalah investasi kesehatan yang harus mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah sehingga itu yang kita dorong," kata Adib.

Selain itu, guna mewujudkan pemerataan dokter spesialis di Indonesia, Adib mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah dan rumah sakit penyelenggara pendidikan dokter spesialis.

Kerja sama itu mendorong pelajar tingkat akhir dari sekolah dokter spesialis untuk menjalani praktek di wilayah tertentu, terutama Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), selama masa waktu yang ditentukan.

Baca juga: Pemkot Jayapura biayai delapan dokter penuhi kebutuhan spesialis

"Bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan terutama pendidikan dokter spesialis untuk menempatkan (pelajar) pendidikan dokter spesialis untuk selama masa waktu tertentu berada di wilayah tersebut," kata dia.

Adib juga menyebutkan program seperti Wajib Kerja Dokter Spesialis yang pernah digagas pada tahun 2017 dinilai dapat mengatasi persoalan pemerataan dokter spesialis.

Program tersebut mewajibkan lulusan kedokteran spesialis untuk bertugas selama paling singkat satu tahun memberikan pelayanan kesehatan di daerah penempatan.

"Wilayah-wilayah yang membutuhkan rumah sakit diprioritaskan memang pada wilayah yang masih minim bahkan ada wilayah DTPK," ucapnya.

Baca juga: Bergotong royong penuhi kebutuhan dokter spesialis

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024