Konsumen yang dirugikan diminta untuk lapor ke PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
Medan (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberi sanksi kepada SPBU 14.203.180 di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang salah mengisi tangki pendam BBM dari seharusnya pertalite menjadi solar sehingga merugikan pelanggan.

"Pertamina memastikan akan memberikan sanksi kepada SPBU terkait dengan kesalahan menyuplai ke tangki pendam produk bahan bakar minyak (BBM) hingga konsumen membeli BBM yang terkontaminasi produk yang tidak seharusnya," ujar Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria di Medan, Senin (26/2).

Sanksi yang diberikan Pertamina Patra Niaga Sumbagut kepada SPBU tersebut adalah penghentian pasokan pertalite selama 1 bulan.

Menurut Pertamina Patra Niaga Sumbagut, apa yang dilakukan SPBU itu merupakan kesalahan manusia yang melibatkan petugas bongkar muat SPBU.

Susanto mengatakan bahwa petugas bongkar BBM salah mengarahkan mobil tangki sehingga tangki pendam stok pertalite terisi BBM jenis lain (solar) pada hari Senin (26/2).

Kekeliruan itu, kata dia, membuat kendaraan pelanggan yang telanjur terisi BBM jenis solar mogok.

Kejadian tersebut pun viral lantaran pelanggan merekam dan mengunggahnya di media sosial.

Pertamina lantas memerintahkan SPBU tersebut untuk bertanggung jawab kepada semua kendaraan yang terdampak kesalahan tersebut.

Konsumen yang dirugikan diminta untuk lapor ke PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.

"Kami akan menanganinya lebih lanjut," tutur Susanto.

Baca juga: Menko Airlangga pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan BBM
Baca juga: BPH Migas segera revisi aturan subpenyalur BBM subsidi dan kompensasi


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024