Saya termasuk aliran yang kalau memberhentikan anggota jangan buru-buru. Dilihat segala aspek. Kata-kata `tidak layak jadi anggota Polri` itu harus dikaji sedemikian rupa,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno menganggap perlu adanya pertimbangan lain jika Kombes Pol Suyono yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba harus diberhentikan atau dipecat.

"Saya termasuk aliran yang kalau memberhentikan anggota jangan buru-buru. Dilihat segala aspek. Kata-kata `tidak layak jadi anggota Polri` itu harus dikaji sedemikian rupa," kata Oegroseno usai melakukan pertemuan di kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Jakarta, Rabu.

Menurut Oegroseno, jika kejadian yang menimpa seorang anggota kepolisian hanya terjadi sekali, sebaiknya ada pertimbangan lebih lanjut. Terlebih, keputusan pemecatan menyangkut karir yang bersangkutan di masa depan.

"Kalau sekali kejadian, perlu pemikiran super dewasa karena menyangkut karir yang bersangkutan. Kalau tidak layak ya kita berhentikan," katanya.

Ia juga mengatakan akan terus mendalami kasus yang menimpa mantan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung itu.

Menurutnya, ada proses panjang sebelum benar-benar memutuskan untuk mencabut sertifikat profesi seseorang. Termasuk kelayakan seseorang dalam menjalankan tugas sesuai dengan fisik dan mentalnya.

"Sama seperti di Amerika, kalau mau mencabut sertifikat harus benar-benar butuh waktu. Bicara dulu dengan atasannya, dan sebagainya," katanya.

Wakapolri mengemukakan kalau kesehatan jiwa yang bersangkutan sudah dianggap tak layak, terpaksa lebih baik pensiun dini. Kalau masih layak kita lihat," katanya.

Kombes Suyono terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah ditangkap di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung, Kombes Suyono terus diperiksa untuk selanjutnya diadili dalam sidang kode etik.

Untuk sementara, yang bersangkutan dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

(A062/I007)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013