Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sosialisasi terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin digencarkan kepada pengelola data menjelang aturan tersebut efektif sepenuhnya pada Oktober 2024.

"Kami lagi sosialisasikan secara besar-besaran ketentuan-ketentuannya. Tiap hari, tim saya sering diundang ke perusahaan-perusahaan diminta update (pembaruan informasi) tentang apa saja yang perlu dikembangkan untuk bisa comply (patuh) sama UU ini," kata Semuel dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada Oktober 2022 baik dari pemerintah maupun DPR, keduanya sepakat memberikan masa transisi selama dua tahun kepada perusahaan-perusahaan sebagai pengelola data pribadi. Masa transisi itu diberikan agar pengelola data pribadi dapat menyiapkan berbagai ketentuan penting yang ada di dalam aturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah targetkan aturan soal lembaga pengawas PDP selesai Q2 2024

Di samping itu, pemerintah juga ikut menyiapkan aturan turunan terkait dengan mekanisme administratif hingga pembentukan lembaga independen untuk pengawasan kepatuhan UU PDP.

Salah satu materi sosialisasi UU PDP yang diberikan kepada para pengelola data pribadi adalah tentang kewajiban perusahaan memiliki data protection officer atau petugas khusus untuk pelindungan data. Perusahaan wajib melaporkan pihak yang bertugas sebagai petugas khusus pelindungan data agar koordinasi lebih mudah dilakukan oleh Lembaga Pengawas PDP apabila terdapat indikasi masalah seperti pengelolaan data yang tidak tepat atau pun kebocoran data.

"Setiap pengendali data wajib punya data protection officer (DPO) karena bila ditemukan kesalahan yang dihubungi bukan perusahaan tapi DPO. DPO itu orang yg paham tentang UU PDP, tapi, di institusi-institusi ini (perusahaan yang mengelola data pribadi) bukan di pemerintah," kata Semuel.

Tak hanya kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh pengelola data pribadi, dalam sosialisasi itu diberitahukan juga sanksi apa saja yang bisa terjadi apabila terjadi masalah dalam pelindungan data pribadi oleh pengelola data.

Salah satunya terkait dengan ketentuan sanksi yang telah dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) membahas denda administratif yang disebutkan paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

"Jadi, sosialisasi ini berlangsung tidak hanya di masyarakat saja, tapi, juga kepada pengelola data itu ya," kata Semuel menutup perbincangan.

Baca juga: Kemenkominfo ajak publik beri masukan aturan pelaksana PDP

Baca juga: Kemenkominfo siapkan dua langkah menuju UU PDP diterapkan di 2024

Baca juga: Legislator: Perlu ada regulasi isi kekosongan jelang UU PDP 2024

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024