Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sejak Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan semakin banyak masyarakat yang melek soal pentingnya menjaga data pribadi miliknya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan yang menyebutkan meski belum terlihat secara signifikan namun saat itu sudah terlihat masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga data di ruang digital.

"Terlihat ada kecenderungan perubahan perilaku masyarakat, orang-orang saat ini mulai aware soal menjaga data-data pribadinya," kata Semuel dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Untuk dapat meningkatkan kesadaran yang lebih aktif di tengah masyarakat menjaga data pribadi, Semuel mengatakan pihaknya juga menghadirkan materi pelindungan data pribadi dalam program literasi digital yang rutin dilakukan di berbagai daerah.

Ia mencontohkan salah satu materi yang diajarkan adalah pada saat masyarakat mengunduh suatu aplikasi di gawainya maka ada baiknya masyarakat mencari secara rinci data-data apa saja yang akan diminta atau diproses oleh aplikasi selaku pengelola data.

Baca juga: Sosialisasi aturan digencarkan ke pengelola data jelang UU PDP berlaku

Baca juga: Pemerintah targetkan aturan soal lembaga pengawas PDP selesai Q2 2024


Apabila dirasa data yang diminta berlebihan masyarakat ada baiknya tidak memasang aplikasi tersebut untuk menghindari praktik pengelolaan data yang berisiko.

Semuel mengatakan upaya lain tengah ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan data pribadi yang bertanggung jawab di ruang digital.

Salah satunya dengan menyiapkan standar baru untuk pengelolaan identitas digital atau dikenal juga Digital ID yang juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Digital ID yang dimaksud ini seperti akun email kita yang bisa di akses di HP, atau akun media sosial gitu. Ini kami siapkan standar khusus dan tengah dikembangkan. Jadi yang beredar nanti secara algoritma saja (sifatnya anonim) dan apabila ada yang mau lihat identitas aslinya nanti hanya yang berkepentingan saja," kata Semuel.

Dampak hadirnya UU PDP juga tidak hanya dirasakan langsung pada masyarakat dan juga pemerintah tapi juga nantinya bakal memengaruhi pola pengelola data untuk meminta data pribadi pengguna layanannya.

Semuel mengatakan besar kemungkinan nantinya setelah UU PDP aktif sepenuhnya pada Oktober 2024, para pengelola data hanya akan meminta data yang benar-benar esensial untuk kebutuhan pemberian layanan kepada pemilik data.

"Saya rasa kecenderungannya nanti para pengendali saya ini tidak akan minta terlalu banyak data. Pasti pada mikir ngapain saya minta data banyak-banyak kalau tidak digunakan. Kalau bocor juga tanggung jawabnya lebih besar," katanya.

Baca juga: Dugaan kebocoran data DPT jadi momentum percepat aturan turunan UU PDP

Baca juga: UU PDP hadir beri keseimbangan tata kelola pemrosesan data


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024