Jakarta (ANTARA) - Subtim Bidang Regulasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Tuaman Manurung mengatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberi keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data.

"Kalau kita lihat dari UU PDP, hadirnya UU itu, kita melihat bahwa ada kebutuhan keseimbangan antara kebutuhan korporasi dalam hal memproses data dan kebutuhan perlindungan terhadap subjek data," ujar Tuaman di Jakarta, Kamis.

Menurut Tuaman Manurung regulasi ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam pemrosesan data.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk melindungi hak subjek data atau individu, tetapi juga untuk memahami kewajiban yang harus diemban oleh pengendali data dalam konteks pengawasan data.

Baca juga: Kemenkominfo ajak publik beri masukan aturan pelaksana PDP

Tuaman menekankan bahwa UU PDP tidak bertujuan untuk menghambat pertumbuhan industri, melainkan untuk menciptakan harmoni antara hak subjek data dalam hal pemrosesan data dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh entitas yang mengendalikan data tersebut.

Contohnya, kata dia, jika subjek data ingin mengubah atau mengetahui bagaimana data mereka diproses, pengendali data harus dapat memberikan informasi yang akurat dan membuktikan bahwa pemrosesan data tersebut sesuai dengan tujuan yang sah dan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP

"Pengendali tentunya harus bisa membuktikan data itu sudah diproses di mana saja, apakah data itu memang diproses sesuai dengan tujuannya? Apakah data itu diproses berdasarkan legal basis atau dasar pemrosesan yang sah? Oleh karena itu saya kira bicara mengenai harapan dari undang-undang ini adalah menciptakan keselarasan atau ketertiban dalam konteks pemrosesan data," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Tuaman turut mengajak publik untuk ikut ambil bagian dan memberi masukan terhadap aturan pelaksana UU PDP yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP).

"Oleh karena itu kita juga berharap dari publik supaya ikut atau masukan tersebut dapat berdampak, baik itu dalam proses penyusunan RPP termasuk juga terkait dengan implementasi nanti," kata dia.

Baca juga: Kemkominfo intensifkan bina pengelola data sektor publik pahami UU PDP

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023