Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Presiden.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan aturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) bisa selesai pada kuartal kedua (Q2) 2024.

"Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Presiden. Drafnya sudah ada, tinggal tunggu jadwalnya, target kami Q2 tahun ini itu bisa selesai, jadi, Perpres mengatur lembaga baru itu," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Lembaga pengawas pelindungan data pribadi akan menjalankan tugasnya seperti yang tertuang di dalam UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindung Data Pribadi (PDP). Dalam regulasi itu, pada pasal 58 ayat 2 disebutkan lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi masyarakat, tapi, juga melakukan penegakan hukum administratif UU tersebut.

Baca juga: UU PDP hadir beri keseimbangan tata kelola pemrosesan data

Semuel mengatakan lembaga tersebut akan bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden.

UU PDP mengandung 16 bab dan 76 pasal yang diresmikan pada triwulan 2022, tepatnya pada September 2022 oleh DPR RI dan Kementerian Kominfo.

Setelah disahkan, Kementerian Kominfo menyiapkan dua aturan turunan untuk melengkapi UU PDP. Pada triwulan tiga 2023, publik diajak untuk ikut ambil bagian dan memberi masukan terhadap aturan pelaksana yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP).

RPP PDP merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disiapkan sejak regulasi tersebut disahkan pada 2022.

Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.

Selama masa transisi, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait, baik dari sektor publik maupun privat, diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Baca juga: Kemenkominfo ajak publik beri masukan aturan pelaksana PDP

Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP

Baca juga: Dugaan kebocoran data DPT jadi momentum percepat aturan turunan UU PDP

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024