Kami ingin menjaga dan membangun prajurit TNI secara institusi serta individu harus baik, dan itu dibangun dalam perangkat Hukum Disiplin Militer,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dimaksudkan untuk menjaga dan membangun TNI secara individu dan institusi dalam perangkat peraturan dalam peraturan tersebut.

"Kami ingin menjaga dan membangun prajurit TNI secara institusi serta individu harus baik, dan itu dibangun dalam perangkat Hukum Disiplin Militer," kata Mahfudz kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan prajurit TNI merupakan Warga Negara Indonesia dengan kemampuan khusus yang memiliki hak dan kewenangan menggunakan senjata. Karena itu menurut dia, segala tindakan mereka memiliki pengaruh kuat, sehingga harus dijaga dan dibangun karakternya.

"Hukum Disiplin Militer ini secara substansi mengatur tata kehidupan prajurit TNI di dalam organisasi. HDM tidak mengatur urusan tindak pidana karena diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer," ujarnya.

Mahfudz menjelaskan mengapa RUU HDM ini menjadi prioritas karena apabila disiplin militer diperkuat dan diatur dalam undang-undang maka akan semakin memperkecil peluang terjadinya pelanggaran dalam tindak pidana.

Namun, apabila terjadi pelanggaran dalam tindak pindana menurut dia, akan dirumuskan dalam UU peradilan militer apakah dibawa ke pengadilan umum atau militer.

"Di luar negeri seperti Australia, hukum tentang disiplin militernya sangat rinci sampai tata perilaku yang tebalnya hingga 800 halaman," ujarnya.

Dia menyadari kuatnya wacana di masyarakat agar prajurit TNI yang melanggar pidana maka harus dibawa ke pengadilan umum. Namun, dia menegaskan peraturan mengenai hal itu harus dibuat dalam UU Peradilan Militer bukan di UU HDM.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perumusan-penyusunan RUU tentang Hukum Disiplin Militer di Komisi I DPR, Rabu (2/10) dihadiri tiga Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

KontraS menegaskan Hukum Disiplin Militer hanya berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia untuk membangun profesionalitas tentara dan menolak diterapkan di luar lingkungan TNI.

Imparsial mengatakan sanksi dalam HDM jangan sampai mengalahkan konstitusi dan Hak Asasi Manusia, hal itu agar tidak terjadi seperti peristiwa di Cebongan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan HDM tersebut agar militer bertugas sesuai mekanismenya. Elsam menilai TNI tidak boleh terlibat dalam pengamanan bisnis, sehingga TNI tidak melaksanakan tugas diluar kewenangannya.
(I028/C004)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013