Jakarta (ANTARA) -
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.
Baca juga: Persiapan Operasi Ketupat 2024, Korlantas Polri survei jalur tol
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.
Baca juga: Korlantas diseminasikan pendidikan lalu lintas ke sekolah
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," imbuh Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas evaluasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.