Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (1/3) menjadi sorotan, di antaranya keputusan KPU untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 sampai Presiden RI Joko Widodo meninjau pembangunan kantor presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik kembali dibaca:

Jokowi tinjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden di IKN

Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, yang kini telah mencapai 74 persen.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti, mengungkapkan pembangunan struktur bangunan utama telah selesai, dan pihaknya kini tengah berfokus pada pemasangan baja serta bilah-bilah sayap Garuda yang menjadi bagian penting dari konstruksi.

Selengkapnya baca di sini.

KPU: Pilkada Serentak tetap 27 November 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Selengkapnya baca di sini.

TNI AL dipastikan berkantor di IKN mulai Juni 2024

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan markas besar (Mabes) TNI AL di IKN akan selesai dibangun dan mulai bisa digunakan pada Juni 2024.

"Jadi Juni kita harus sudah mulai berkantor. Memang lahan sudah disediakan, namun pembangunan baru akan dimulai," kata Laksamana Ali saat ditemui di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jakarta Utara, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Mahfud puji MK hapus ambang batas parlemen 4 persen

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md memuji putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.

Selengkapnya baca di sini.

Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ketentuan ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024