Jakarta (ANTARA News) - Para pedagang lama di Blok G Pasar Tanah Abang mengaku diancam pihak-pihak tertentu menyusul pembatalan hak pakai kios mereka oleh PD Pasar Jaya sebagai pengelola pasar.

Salah seorang pedagang lama di Blok G, Wir (43), mengaku mendapat ancaman dari calon pemakai kios baru yang menang undian penempatan kios.

"Kebanyakan yang dapet undian datang menekan kami dengan kekerasan, ada yang datang dengan ancaman," katanya saat ditemui di Blok G lantai 1, Senin. 

Wir bersama 82 rekannya sesama pedagang lama mendapat pemberitahuan dari PD Pasar Jaya bahwa hak pakai kios telah dibatalkan.

Di depan kios-kios telah ditempeli surat pemberitahuan kepada para pedagang yang isinya perintah untuk segera mengosongkan kios.

Kios-kios itu nantinya akan menjadi tempat pedagang kaki lima yang  menang undian hak pakai kios.

"Pihak PD Pasar Jaya telah menempelkan surat pemberitahuan ini sejak 2 Oktober," kata Wir.

Menurut Wir, pembatalan kios para pedagang ini dilakukan secara sepihak tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan pedagang. I

Dia mengaku tak mendapat ganti rugi atas pembatalan hak pakai kios ini padahal pedagang lama telah menyelesaikan segala biaya administrasi menyangkut penggunaan kios.

Wir bersama 82 pedagang yang kiosnya dibatalkan hak pakai kios secara sepihak oleh PD Pasar Jaya telah mengajukan gugatan ke Pemprov DKI melalui Lembaga Bantuan Hukum. 
 
Sementara itu Kepala PD Pasar Jaya Tanah Abang, Warimin mengatakan kios pedagang yang diminta dikosongkan ini karena telah lama dibiarkan kosong.

"Karena sudah lama kosong, tidak dipakai, makanya kami perintahkan untuk dikosongkan. Karena kosong administrasi juga tidak diselesaikan ," katanya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013