Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa pemberhentian secara tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi ini.
 

“Dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Akhmad di Bandung, Senin.

 

Akhmad menyebut ke-28 personel yang menjalani upacara PTDH ini memiliki pelanggaran karena terserat kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual hingga desersi atau lari dari tugas.

 

"Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” kata Akhmad.

 

Dia menegaskan bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu, ia mengingatkan setiap anggota untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.

 

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,” katanya.

 

Akhmad berharap seluruh jajaran personel Polda Jabar bisa menjaga integritas dan profesionalisme di dalam jajaran Polri, sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat.

 

“Diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam pelaksanaan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata dia.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024