Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum kemarin, Selasa (5/3), menjadi sorotan di antaranya Ganjar Pranowo membantah tuduhan IPW terkait gratifikasi hingga KPK yang mencegah 7 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
Ganjar bantah laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi
 
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
 
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
 
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
 
Baca selengkapnya di sini.

 
Korlantas Polri gelar rakor bahas kesiapan arus mudik Lebaran 2024
 
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor membahas kesiapan pengelolaan arus mudik-balik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.
 
Rakor lintas sektor ini menghadirkan pemangku kepentingan terkait dari Jasa Marga, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan PUPR.
 
Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol. Aan Suhanan dalam paparannya menyampaikan libur Lebaran dan hari besar keagamaan lainnya merupakan agenda rutin tahunan, namun dipastikan kegiatan pengaturan arus lalu lintas bukan kegiatan rutinitas semata, tetapi perlu dipersiapkan secara matang agar masyarakat merasakan kelancaran saat beraktivitas di jalan.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
 
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya maafkan Adam Deni
 
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan meski dirinya telah memaafkan Selebgram Adam Deni Gearaka yang telah mencemarkan nama baiknya.
 
"Saya sudah memaafkan Adam Deni, yang mulia. Tapi proses hukum biarkan berjalan," ujar Sahroni kepada majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
 
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Jakarta menjadi penengah dalam sidang yang berlangsung cukup panas tersebut. Dalam sidang pemeriksaan, penasihat hukum Adam Deni terus mencecar Sahroni dengan berbagai pertanyaan.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
 
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
 
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
 
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
 
ST Burhanuddin enggan komentari putusan MK soal syarat Jaksa Agung
 
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).
 
“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa.
 
Burhanuddin menuturkan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut tidak diajukan oleh pihak kejaksaan.
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024