Laporan keuangan yang teraudit meningkatkan kepercayaan publik dan swasta terhadap BUMDes
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diaudit oleh akuntan publik.
 
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan laporan keuangan BUMDes yang telah diaudit oleh akuntan publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak swasta terhadap BUMDes terkait.
 
"Laporan keuangan yang teraudit meningkatkan kepercayaan publik dan swasta terhadap BUMDes," ujar Gus Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta.
 
Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Kick-Off Audit Badan Usaha Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) Kabupaten Serang 2024, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Banten, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut laporan keuangan lima BUMDesma LKD di Kabupaten Serang mulai diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga: Pemda-bumdes diminta kolaborasi optimalkan penerimaan pajak ranmor
 
Pada kesempatan yang sama, Gus Ivan pun mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan wajib bertransformasi menjadi BUMDesma LKD.
 
Gus Ivan menyampaikan sampai saat ini, terdapat 17.231 BUMDes berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lalu, terdapat 1.487 BUMDesma berbadan hukum.
 
"Juga terdapat 2.366 UPK eks-PNPM sudah bertransformasi menjadi BUMDesma LKD dan 1.228 di antaranya sudah berbadan hukum," kata dia.
 
Selain itu, dia menyampaikan pula bahwa pembinaan yang dijalankan Kemendes PDTT menunjukkan bahwa sebanyak 786 BUMDes telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Meski begitu, kata dia melanjutkan masih ada Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan yang justru berubah menjadi lembaga keuangan privat, seperti koperasi, perkumpulan badan hukum dan perseroan terbatas.
 
Akibatnya, dana publik kemudian berubah menjadi dana privat yang menjadi milik pemegang saham atau anggota. Menurutnya, hal itu perlu segera dibenahi karena berpotensi membahayakan dari sisi regulasi ataupun akuntabilitas publik.

Baca juga: Desa-desa di Aceh telah salurkan Rp229,6 miliar dana desa tahap awal
Baca juga: Mendes PDT dorong koperasi BUMDes dapatkan pendamping dari OJK

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024