Kalau tidak naik motor sendiri, bagaimana saya berangkat ke sekolah?...."
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Peringatan kepolisian agar pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tidak mengendarai sepeda motor atau mobil untuk menekan tingginya angka kecelakaan, ternyata belum digubris.

"Kalau tidak naik motor sendiri, bagaimana saya berangkat ke sekolah? Ayah dan ibu kan sama-sama kerja, makanya saya berangkat menggunakan motor sendiri. Di Sampit ini juga tidak ada angkutan kota, jadi tidak ada pilihan lain," sahut Adi, salah seorang pelajar SMP di Sampit, Kamis.

Pantauan ANTARA Kamis pagi di Jalan Achmad Yani, banyak pelajar yang tetap mengendarai sepeda motor. Mereka tampak tidak terusik dengan makin gencarnya upaya kepolisian menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kalangan pelajar.

Jalan Achmad Yani merupakan jalur paling banyak dilalui para pelajar karena di sepanjang ini terdapat sejumlah sekolah, mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Tidak hanya pelajar SMA, pelajar SMP pun banyak yang terlihat mengendarai sepeda motor sendiri padahal mereka dipastikan belum mempunyai surat izin mengemudi karena masih di bawah umur.

Pemandangan serupa juga terlihat di Jalan HM Arsyad. Banyak pelajar yang terlihat mengendarai sepeda motor sendiri saat berangkat ke sekolah meski sebagian sebagian besar dari mereka mengaku belum mempunyai surat izin mengemudi.

"Saya belum punya SIM karena kan belum sampai usia 17 tahun. Tapi mau bagaimana lagi? Di sini tidak ada taksi kota, makanya susah kalau tidak pakai motor sendiri," kata Arif, pelajar salah satu SMA.

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berulang kali meminta para orangtua untuk melarang dan tidak memfasilitasi anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaaraan roda dua dan roda empat.

"Kita perlu kerjasama dengan masyarakat, khususnya orangtua untuk tidak memperbolehkan anak yang masih dibawah umur membawa kendaraan," ujar Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji.

Orangtua mempunyai peran yang sangat penting untuk mengontrol anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor. Permasalahan ini dianggap serius karena terkait upaya mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang berujung maut.

Anak di bawah umur dinilai belum laik mengendarai kendaraan karena sering abai dalam menjaga emosi sehingga tidak jarang ugal-ugalan. Selain itu, larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan juga memang diatur dalam undang-undang.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, khususnya melibatkan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, Polres Kotim akan meningkatkan penertiban secara rutin untuk pengendara taat aturan lalu lintas dan mencegah kecelakaan yang riskan dialami para pelajar.

"Para pelajar secara fisik memang sudah mahir dalam berkendara, namun secara psikologis mereka masih labil sehingga mudah terpancing apabila diajak untuk kebut-kebutan tanpa memikirkan risikonya," jelasnya.

Penertiban tersebut bersifat pembinaan dan tidak dilakukan penegakan hukum. Hanya, petugas akan menahan kendaraaan dan memanggil orangtua siswa yang bersangkutan untuk menjelaskan tentang aturan berlalu lintas.

Jika setelah dilakukan pembinaan namun ternyata orangtua maupun anak masih mengabaikannya, maka Himawan memastikan jajarannya akan bertindak tegas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sebaiknya para orang tua untuk melarang anaknya menggunakan kendaraan, karena belum memenuhi syarat dalam berkendara. Apabila larangan tersebut datang dari orangtua, maka kecelakaan sejak dini dapat kita cegah," pungkasnya. (*)

Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013