Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) baru bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta hingga 21 Maret 2024.

"Terhadap calon penerima KJMU pendaftar baru, saat ini masih dalam tahap pendaftaran sampai 21 Maret 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis.

Purwosusilo menuturkan nantinya data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) RI.

Dia menuturkan pendaftaran penerima KJMU baru ini untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima KJMU lanjutan Tahap I Tahun 2024.

Baca juga: Penerima KJMU tahap 1 berkurang 771 orang

Polemik pemangkasan penerima KJMU, membuat pihaknya lebih termotivasi untuk meningkatkan layanan pendidikan. "Sehingga data penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa dilakukan pemadanan," katanya.

Pemadanan dilakukan Dinas Pendidikan DKI dengan Dinas Sosial DKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Total pengurangan berdasarkan pemadanan yakni 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU," katanya.

Dia menjamin mahasiswa penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka layak berdasarkan syarat serta larangan yang telah ditentukan.

Baca juga: DKI temukan 624 penerima KJMU tak sesuai data

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti menambahkan, alasan pemadanan ini berkaca dari data Data Integrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kurang tepat sasaran.

"Dari sekitar 1,2 juta yang terdaftar di DTKS berdampak pada sekitar 120 ribu data KJP yang juga kurang tepat sasaran," kata Widyastuti.

Karena itu, pihaknya mengupayakan peningkatan kinerja dan efektivitas anggaran agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pemadanan KJMU.

Dasar hukum dan besaran bantuan KJMU tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Besaran bantuan Rp9 juta per semester diperuntukkan untuk dana biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024