Tokyo (ANTARA) - Pengadilan tinggi Jepang pada Kamis menyatakan kurangnya pengakuan hukum atau larangan atas pernikahan sesama jenis di negara tersebut adalah tidak konstitusional dan menguatkan putusan bersejarah oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2021.

Namun dalam keputusan pertama pengadilan tinggi di antara serangkaian tuntutan hukum serupa yang diajukan di lima pengadilan distrik, Pengadilan Tinggi Sapporo menolak tuntutan ganti rugi penggugat atas apa yang disebut penggugat sebagai kelalaian pemerintah dalam tidak mengubah undang-undang yang memperbolehkan sesama jenis menikah.

Senada, Pengadilan Distrik Tokyo mengatakan kurangnya pengakuan hukum atas pernikahan sesama jenis di negara tersebut merupakan inkonstitusionalitas, namun pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat.

Begitu juga Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tomoyuki Tobisawa yang mengatakan tidak adanya pengaturan hukum yang mirip dengan pernikahan heteroseksual bagi pasangan sesama jenis sebagai pencabutan bagian penting dari identitas pribadi.

Kendati begitu, Tobisawa menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam inkonstitusionalitas saat ini dan mengatakan bahwa kaum yang menikah sesama jenis mempunyai banyak pilihan untuk mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.

Adapun delapan penggugat yang terdiri dari pegawai perusahaan dan pegawai negeri berusia 40-an dan 50-an yang tinggal di Tokyo, mengatakan tidak adanya tindakan legislatif mengenai masalah pernikahan sesama jenis telah melanggar hak-hak mereka dan menyebabkan tekanan emosional. Mereka masing-masing meminta 1 juta yen (Rp105 juta) dari pemerintah pusat.

Pemerintah berpendapat bahwa konstitusi menganggap pernikahan hanya terjadi antara pasangan heteroseksual. Sedangkan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan memberikan pendapat berbeda dalam rangkaian gugatan.

Antara Maret 2021 dan Juni 2023, pengadilan distrik Sapporo dan Nagoya memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional, sedangkan pengadilan distrik Tokyo dan Fukuoka menyatakan hal tersebut berada dalam keadaan inkonstitusionalitas. Lalu, Pengadilan Distrik Osaka menyatakan hal itu konstitusional.

Kendari berbeda pendapat, seluruh pengadilan telah sepakat untuk menolak tuntutan kompensasi.

Sumber : Kyodo
Baca juga: Pengadilan Jepang: Melarang pernikahan sejenis "tidak sesuai hukum"
Baca juga: Calon PM Thailand janji loloskan UU pernikahan sesama jenis
Baca juga: PM Kishida tegur bawahan atas ucapan soal pernikahan sejenis


Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024