"Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat.
Khoirudin menuturkan jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.
Baca juga: DPD usul ada unsur orang Betawi dalam Pilkada DKJ
Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.
Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta.
Baca juga: RUU DKJ, wali kota pun seharusnya juga dipilih via pilkada
Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.
“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.
Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ
yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang IKN.
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca juga: PKS DKI dukung Khoirudin jadi calon Ketua DPRD DKI
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024