Sangatta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kehutanan agar konsisten menaati kesepakatan bersama dan rekomendasi Tim Terpadu tentang usulan Enclave Taman Nasional Kutai (TNK) seluas 17.355 hektare.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, Minggu, mempertanyakan sikap Kementerian Kehutanan yang hanya ingin menyetujui usulan enclave itu sebesar 7.800 hektare dari sebelumnya sudah disetujui 17.355 hektare berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu.

"Pemerintah melalui Kemenhut dan DPR RI sudah menyetujui enclave TNK seluas 17.355 hektare. Tetapi kemudian muncul Menteri Kehutanan hanya menyetujui 7.800 hektare," kata Firman Soebagyo kepada ANTARA melalui saluran telepon.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, dengan adanya perubahan luasan enclave dari 17.355 hektare sesuai rekomendasi Tim Terpadu yang kemudian berubah menjadi hanya 8.700 hektare, berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Kalau enclave 8.700 hektare ini dipaksakan, katanya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial dan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Kalau itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab. Walaupun dalam PP Nomor 10 ada kewenangan Menhut untuk menentukan, tetapi tidak serta merta juga bisa melakukan perubahan itu tanpa persetujuan DPR," tegasnya.

"Komisi IV akan membahas lagi dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah melalui Kemenhut yang dijadwalkan minggu depan, terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Kaltim," kata Firman Soebagyo yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.

Pewarta: Adi Sagaria
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013